Solidifikasi adalah proses pemadatan limbah berbahaya sedemikian rupa
sehingga mempunyai sifat fisik dan kimia yang stabil sehingga aman untuk
penanganan. Proses selanjutnya mulai pengangkutan, penyimpanan, sementara
sampai bahan lestari. Bahan yang dapat digunakan untuk proses solidifikasi
adalah semen, semen fly ash.
Teknologi solidifikasi
/
stabilisasi umumnya menggunakan semen, kapur dan bahan
termoplastik. Metode yang diterapkan dilapangan ialah metode in drum mixing dan
plant mixing. Menurut Roger Spence dan Caiyun Shi (2006), tata kerja
solidifikasi/stabilisasi :
1. Limbah
B-3 sebelum distabilisasi/disolidifikasi harus dianalisis karakteristiknya.guna
menjelaskan/menentukan jenis solidifikasi yang diperlukan limbah tersebut.
2. Setelah
dilakukan solidifikasi terhadap hasil olahan tersebutdilakukan uji kuat tekan
dan harus mempunyai nilai tekan minimum sebesar 10 ton/m2
3. Kemudian
dilakukan uji Tclp untuk mengukur kadar/konsentrasi parameter dalam lindi.
Hasil uji Tclp sebagaimana dimaksud, kadarnya tidak boleh melewati nilai ambang
batas sebagaimana diterapkan.
4. Hasil
olahan yang telah memenuhi persyaratan kadar Tclp dan nilai uji kuat tekan,
disamping bisa dibuan ke land-fill juga dimanfaatkan sebagai bahan konstruksi.
Produk solidifikasi biasanya berupa blok monolibik, material berbasis lempung,
granular dan bentuk fisik yang lain berupa padatan.
Peranan
aditif dalam proses solidifikasi :
1. Memperbaiki
cara penanganan dan karakteristik fisik limbah.
2. Mengurangi
permukaan area yang dilalui dimana dapat memindahkan dan mengurangi kontaminan
yang terjadi.
3. Membatasi
kelarutan dari berbagai polutan yang ada dilimbah.
4. Mengurangi
toksisitas dan kontaminan.
Sifat –sifat limbah B3 yaitu:
·
Limbah Mudah Meledak ( Eksplosive Waste)
Limbah ini berbahaya selama penanganannya, baik pada saat
pengangkutannya maupun saat pembuangannya, karena limbah jenis ini dapat
menimbulkan rekasi hebat dan dapat melukai manusia serta dapat merusak
lingkungan.
Limbah mudah meledak dapat didefinisikan sebagai :
Limbah mudah meledak dapat didefinisikan sebagai :
Limbah yang melalui
reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan cepat, suhu dan tekanan yang tinggi yang mampu merusak
lingkungan sekitarnya.
Contoh:
Contoh:
a)Limbah dari pabrik yang menghasilkan bahan eksplosif.
b)Limbah kimia khusus dari laboratorium seperti asam prikat (picric acid).
b)Limbah kimia khusus dari laboratorium seperti asam prikat (picric acid).
·
Limbah Mudah Menyala/Terbakar (Flammable Waste)
Limbah ini
berbahaya apabila terjadi kontak dengan buangan (gas) yang panas dari
kendaraan, rokok atau sumber api lain karena dapat menimbulkan kebakaran yang
tidak terkendalikan baik didalam kendaraan pengangkut maupun dilokasi penanaman
limbah (landfill).
Limbah
mudah menyala/terbakar ini didefinisikan sebagai:
Limbah yang
apabila didekatkan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain
akan mudah menyala/terbakar dan apabila telah menyala akan terus terbakar hebat
dalam waktu yang lama.
Contoh umum dari
limbah ini adalah :
Pelarut seperti
benzena, toluena atau aseton. Limbah-limbah ini berasal dari pabrik cat, pabrik
tinta dan kegiatan lain yang menggunakan pelarut tersebut; antara lain
pembersihan metal dari lemak/minyak,
serta laboratorium kimia.
·
Limbah Yang Menimbulkan Korosi/Karat (corrosive waste)
Limbah jenis ini berbahaya karena dapat melukai, mebakar kulit dan mata terutama pekerja dilokasi pengelolaan atau dapat terlepas dari limbah B3 lain kelingkungan melalui drum berkarat yang berisi limbah jenis ini.
Limbah jenis ini berbahaya karena dapat melukai, mebakar kulit dan mata terutama pekerja dilokasi pengelolaan atau dapat terlepas dari limbah B3 lain kelingkungan melalui drum berkarat yang berisi limbah jenis ini.
Limbah yang menimbulkan korosi/ karat didefinisikan
sebagai:
Sebagai limbah yang dalam kondisi asam atau basa (ph < 2 atau ph > 12.5) dapat menyebabkan nekrosis (terbakar) pada kulit atau dapat megkaratkan (mengkorosikan) baja.
Sebagai limbah yang dalam kondisi asam atau basa (ph < 2 atau ph > 12.5) dapat menyebabkan nekrosis (terbakar) pada kulit atau dapat megkaratkan (mengkorosikan) baja.
Contoh :
a)Sisa-sisa
asam/cuka, asam sulfat yang biasa digunakan dalam pembuatan baja terutama untuk
membersihkan kerak dan karat. Sisa-sisa asam ini memerlukan pembuangan.
b)Limbah
pembersih yang bersifat basa (alkaline), limbah ini dihasilkan dari kegiatan
pemebrsihan sepereti sodium hidroksida yang digunakan untuk membersihkan produk
metal yang akan dicat atau dilapisi bahan lain (electroplated).
c)Limbah asam dari baterai. Limbah asam dihasilkan dari kegiatan pendaur ulangan bateraei mobil (accu) bekas.
c)Limbah asam dari baterai. Limbah asam dihasilkan dari kegiatan pendaur ulangan bateraei mobil (accu) bekas.
·
Limbah Pengoksidasi (oxidizing waste)
Limbah ini
berbayaha karena dapat menghasilkan oksigen sehingga dapat menyebabkan
kebakaran.
Limbah pengoksidasi didefinisikan sebagai :
a)
Limbah yang menyebabkan / menimbulkan kebakaran karena
melepaskan oksigen.
b)
b) Limbah peroksida (organik) yang tidak stabil dalam keadaan
suhu tinggi.
Contoh: Zat-zat kimia tertentu yang digunakan di laboratorium seperti Magnesium, Perklorat, dan Metil Etil Keton Peroksida.
Contoh: Zat-zat kimia tertentu yang digunakan di laboratorium seperti Magnesium, Perklorat, dan Metil Etil Keton Peroksida.
·
Limbah Yang Dapat Menimbulkan Penyakit (Infectious Waste)
·
Limbah ini berbahaya karena mengandung kuman penyakit seperti
Hepatitis dan Kolera yang ditularkan pada pekerja, pembersih jalan dan masyarakat
di sekitar lokasi pembuangan limbah.
Limbah
ini didefinisikan sebagai :
Bagian tubuh
manusia, cairan dari tubuh orang yang terkena infeksi dan limbah dari
laboratorium yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular.
Contoh limbah jenis ini :
Contoh limbah jenis ini :
a) Bagian tubuh
manusia seperti anggota badan yang diamputasi dan organ tubuh manusia yang
dibuang dari rumah sakit/klinik.
b) Cairan tubuh
manusia seperti darah dari rumah sakit/klinik.
c) Bangkai hewan yang ditemukan (dinyatakan resmi) terinfeksi.
c) Bangkai hewan yang ditemukan (dinyatakan resmi) terinfeksi.
d) Darah dan
jaringan sebagai contoh dari laboratorium.
Limbah Beracun (toxic waste)
Limbah ini
berbahaya karena mengandung zat pencemar kimia yang beracun bagi manusia dan
lingkungan. Pencemar beracun ini dapat tercuci dan masuk kedalam air tanah
sehingga dapat mencemari sumur penduduk disekitarnya dan berbahaya bagi
penduduk yang menggunakan air tersebut. Selain itu, debu dari limbah ini dapat
terhirup oleh para petugas dan masyarakat disekitar lokasi limbah. Limbah
beracun juga dapat terserap kedalam tubuh pekerja melalui kulit.
Limbah ini dikatakan beracun apabila limbah tersebut
dapat langsung meracuni manusia atau mahluk hidup lain. salah satu contohnya
adalah pestisida, atau limbah yang mengandung logam berat atau mengandung gas
beracun.
Limbah beracun
ini biasanya didefinisikan sebagai :
Senyawa kimia
yang beracun bagi manusia atau lingkungan hidup, baik untuk jangka panjang
maupun jangka pendek.
0 comments:
Post a Comment